Monday, October 29, 2007

Panduan Qurban

Menjelang Ibadah Qurban 1428 H , semoga panduan Qurban ini bermanfaat


1. LANDASAN QURBAN


Dari Aisyah radhiyallahu anha (ra.) bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda, artinya, “Tidaklah anak cucu Adam mengerjakan suatu amalan yang lebih disenangi Allah pada hari qurban daripada mengucurkan darah (menyembelih binatang qurban). Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat kelak dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR. Tirmidzi)


Allah SWT berfirman: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Alloh ketika kamu menyembelihnya dalam keadan berdiri dan (telah terikat). Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta ) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah mudahan kamu bersyukur". (QS. Al-Hajj (22): 36)

"Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22): 37)

"Maka dirikanlah sholat karena Tuhan-mu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar (108): 2)

2. KEUTAMAAN BERQURBAN
Pertama, Wujud Rasa Syukur Kepada Allah SWT. Firman Allah : "Maka dirikanlah sholat karena Tuhan-mu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)

Kedua, Termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah SWT. Hadits Rasululah saw. Dari Aisyah ra.: "Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah swt. pada hari qurban kecuali mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi."

3. HUKUM BERQURBAN
Sunah Muakkad


Dari Ummu Salamah ra berkata Rosululloh Saw bersabda "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan ada di antara kalian yang akan berqurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya". (HR.Muslim)

Berqurban menjadi wajib karena dua hal:


1. Bagi seseorang yang bernadzar untuk melakukannya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, artinya,”Barangsiapa yang bernadzar utnuk mentaati Allah, hendaklah ia melakukannya.” (HR. Al-Bukhari)


2. Bahwa seseorang mengatakan, “Ini milik Allah atau ini binatang qurban” Menurut Imam Malik, jika waktu membeli diniatkan untuk diqurbankan, maka hukum menyembelihnya menjadi wajib.

Bergabung Qurban

dibolehkan bergabung, jika binatang qurban berupa unta atau sapi, yakni untuk tujuh orang. Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami menyembelih qurban bersama dengan Nabi di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi.”(HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi). (saif)

4. SYARAT-SYARAT BERQURBAN

1. Muslim
2. Mampu
3. Masuk Waktu
4. Dengan hewan ternak yang di tentukan oleh Syara'

5. UDHIYAH (Binatang Qurban)

Berasal dari kata al-udhhiyah dan adh-dhahiyyah yaitu hewan sembelihan seperti unta, sapi, kambing, yang disembelih pada Hari Raya Qur ban dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Binatang yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing. Selain ketiga itu tidak diperbolehkan (QS Al-Hajj (22) : 34). Dianggap memadai berqurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, unta yang berumur lima tahun. Tidak ada perbedaan jantan atau betina

Umur Hewan Qurban

1. Kibasy yang sudah berumur minimal 1 tahun.
2. Kambing yang sudah berumur minimal 2 tahun.
3. Kerbau yang sudah berumur minimal 2 tahun.
4. Unta yang sudah berumur minimal 5 tahun.

Catatan:

· Unta, kerbau dan sapi untuk 7 orang
· Kambing untuk 1 orang.

Ciri-Ciri hewan yang tidak boleh di Qurban kan:

1. Buta sebelah atau kedua matanya
2. Pincang salah satu kakinya
3. Sakit parah/berbahaya
4. Kurus yang sedikit dagingnya.
5. Terpotong kuping dan buntutnya.

Sedangkan yang tidak ada tanduknya dan yang sudah dikebiri di bolehkan karena keduanya membuat daging hewan tersebut menjadi subur.

Al-Barra bin Azib bercerita, Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami seraya bersabda, artinya, “Empat macam yang tidak boleh terdapat pada hewan qurban yaitu buta sebelah matanya yang benar-benar nyata kebutaannya, sakit yang benar-benar nyata sakitnya, pincang yang benar-benar nyata kepincangannya, dan yang kurus yang tidak berlemak.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dengan isnad shahih)

6. WAKTU PELAKSANAAN


Sejak Hari Iedul Adha setelah sholat dan dua khutbahnya sampai Akhir Hari Tasyriq. Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang menyembelih sebelum Sholat Ied sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah melaksanakan sunnah orang orang beriman" (HR.Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw bersabda "Hari-hari Mina (Tasyriq) adalah hari hari untuk berqurban" (HR.Ibnu Majah)

Rasulullah SAW. bersabda, artinya, “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum shalat Iedul Adhha), maka hendaklah ia mengulanginya.”(Muttafaqunïalaih dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu). Sedangkan akhir waktu penyembelihan adalah hari terakhir dari hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).

7. HAL-HAL YANG DI SUNNAHKAN KETIKA BERQURBAN

1. Membaca Bismillah "Maka makanlah binatang binatang (yang halal ) yang di sebut nama Allah ketika menyembelihnya" ( QS Al-Ana'am:118 )

2. Membaca Sholawat Kepada Nabi Muhammad SAW.

3. Menghadap Ke Qiblat.

4. Membaca Takbir . Sebagaimana riwayat Anas bin Malik

"Bahwasanya Rasulullah SAW Menyembelih dua ekor Kibasy (Domba) yang besar dan mempunyai dua tanduk dengan dua tangannya yang mulia sambil beliau membaca bismillah dan takbir" (HR.Syaikhoni)

5. Membaca Doa agar di terima sebagai mana Rosululloh Saw berdoa ketika berqurban "aa Allah
terimalah qurban Muhammad dan Keluarga Muhamma
d" (HR.Muslim)

Catatan:
Seorang yang berqurban karena nazar tidak boleh memakan daging qurban tersebut, sedang yang berqurban dengan qurban sunnah di bolehkan untuk memakannya walaupun afdholnya ia sedekahkan semuanya kepada yang berhak.

Daging Qurban Di awetkan:

Dari Aisyah r.a, beliau berkata, “Dahulu kami biasa mengasinkan (mengawetkan) daging udhhiyyah (qurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw. bersabda “Janganlah kalian menghabiskan daging udhiyyah (qurban) hanya dalam waktu tiga hari”. (HR. Bukhari-Muslim).

1 comment:

yuniarti said...
This comment has been removed by a blog administrator.